BPKN : Harga Pangan akan Terus Tinggi Hingga Ramadhan

- 20 Maret 2023, 07:42 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau pasar tradisional, beberapa waktu lalu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau pasar tradisional, beberapa waktu lalu. /surabaya.go.id/
ZONABANTEN.com – Harga pangan dan kebutuhan pokok mendekati bulan suci Ramadhan, setiap tahunnya selalu mengalami guncangan yang membuat masyarakat, khususnya ibu Rumah Tangga menjadi ‘kalang-kabut ‘ akibat harga yang melonjak tinggi. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengatakan bahwa kenaikan harga pangan akan terus melambung tinggi hingga memasuki bulan suci Ramadhan. BPKN RI memprediksi menjelang bulan suci Ramadhan minyak goreng terindikasi akan mengalami kenaikan.

BPKN-RI merespon hal tersebut agar pemerintah pusat dan daerah dapat segera menyelidiki penyebab pasokan yang terindikasi tertahan dan harga minyak goreng di masyarakat merangkak naik. Seperi dilansir dari Siaran Pers resmi BPKN RI, pada Kamis 16 Maret 2023.
 
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Johan Efendi menyampaikan bahwa indikasi penimbunan bahan pangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, harus segera ditemukan solusinya.
 
“saya melihat indikasi penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada kasus ini, tentunya kita harus segera bersama-sama untuk menemukan solusi agar pada saat bulan suci Ramadhan nanti semua permasalahan terkait bahan pokok terutama minyak goreng sudah teratasi,” papar Johan.
 
Johan menegaskan pelaku usaha yang sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng dengan membeli dalam jumlah besar untuk ditimbun dan menaikkan harga, berpotensi melanggar undang-undang. 
 
Penimbunan dan penetapan harga tinggi melanggar Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
 
Vivien Goh, selaku anggota BPKN RI juga menyatakan bahwa kunjungan ke pasar Karawang untuk memantau dan memastikan pasokan dan stabilisasi harga bahan pokok diantaranya seperti, minyak goreng, telur, daging, beras, gula, itu akan berdampak langsung kepada konsumen. 
 
“ Pemerintah melalui dinas terkait harus memperketat pengawasan distribusi dan penjualan minyak goreng di pasar tradisional, maupun pasar modern, sidak dan pengecekan rutin harus lebih di gencarkan sebagai respon atas kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran. Sehingga, distributor menyalurkan minyak goreng secara merata kepada para pelaku usaha, baik di pasar ritel modern ataupun pasar tradisional, “ tambah Vivien.
 
Pelaku usaha harus mendistribusikan minyak goreng secara merata kepada konsumen terutama untuk industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah. Sesuai dengan pasal 7 ayat 3 undang- undang perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 dimana pelaku usaha harus memperlakukan atau melayani konsumen dan jujur serta tidak diskriminatif.***
 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BPKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x