Bagaimana Seharusnya Sholat Jumat Jika Bertepatan Dengan Hari Raya Idul Adha

- 31 Juli 2020, 12:13 WIB
Umat muslim menunaikan ibadah Shalat Idul Adha 1441 H di lingkungan Masjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Umat muslim di seluruh Indonesia mulai melaksanakan shalat Idul Adha secara berjamaah di tengah pandemik COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Umat muslim menunaikan ibadah Shalat Idul Adha 1441 H di lingkungan Masjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Umat muslim di seluruh Indonesia mulai melaksanakan shalat Idul Adha secara berjamaah di tengah pandemik COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras. /ANTARA

ZONABANTEN.com - Pada tahun 2020 ini, Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020. Sehingga ibadah Sholat Jumat pada hari ini 31 Juli 2020 juga bertepatan dengan pelaksanaan Sholat Idul Adha 10 Dzujlhijjah 1441 Hijirah.

Melansir dari Portal Jember (PRMN), masih ada ulama yang berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha.

Sebagaimana Sholat Idul Adha, Sholat Jumat dikenal juga sebagai lebaran, jika jatuh pada hari yang sama maka dikenal sebagai dua lebaran ('idain) dalam satu hari.

Sehingga ada pertanyaan yang muncul tentang bagaimana hukum melaksanakan Sholat Jumat di siang hari apabila pada pagi harinya kita telah melaksanakan Sholat Idul Adha.

Kedua ibadah ini sama-sama dilaksanakan sebanyak 2 rakaat, namun hukum pelaksanaan keduanya berbeda.

Ada mazhab yang mengharuskan untuk melakukan salat Jumat ada juga yang tidak mengharuskan salat Jumat.

Baca Juga: Antusias Ikuti Salat Idul Adha, Jemaah di Serua Indah Meluber Hingga Proyek Tol Serpong-Cinere

Seperti dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa :

“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut ‘Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”

Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa, “Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat, ” Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….”

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x