Update Laporan Ahok terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 30 Juli 2020, 20:19 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net /

ZONABANTEN.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Utama alias Ahok, melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Ahok itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

"Jadi, (laporan dugaan, red) penghinaan baik kepada BTP (Basuki Tjahja Purnama) maupun keluarga," ujar kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy Ramzy saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020, seperti dikutip dari rri.co.id.

Baca Juga: Tarik Ulur Relokasi Pedagang Pasar Ciputat, Pemkot Tangsel Tidak Ada Anggaran?

Sayangnya, kuasa hukum Ahok belum banyak berkomentar saat ditanyai kalimat terduga pelaku terkait laporan Ahok saat ini.

"Penghinaannya berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," ujar Ramzy.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada pertengahan Mei 2020 lalu, Ahok melaporkan suatu kasus ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Update Sebaran Kasus Sembuh Covid-19 Kamis 30 Juli 2020, Terbanyak di Jawa Timur 445

Kasus dugaan pencemaran nama baik itu bersumber dari informasi beredar di media sosial (medsos), dan saat ini tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/2885/V/YAN.2.5/2020/SPKT, tertanggal 17 Mei 2020 yang lalu.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x