Untuk Tingkatkan P3DN, Kemenperin Selenggarakan Bussines Matching 2023

- 14 Maret 2023, 19:24 WIB
Kemenperin Selenggarakan Business Matching 2023 untuk meningkatkan P3DN
Kemenperin Selenggarakan Business Matching 2023 untuk meningkatkan P3DN /Kemenperin

ZONABANTEN.com – Untuk meningkatkan terus Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) secara nasional.  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menyelenggarakan Business Matching belanja Produk Dalam Negeri (PDN) tahun 2023 yang akan diselenggarakan pada  15-17 Maret 2023 mendatang. Kemenperin juga telah menyelenggarakan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2022 pada Maret 2022 di Bali yang mencatatkan komitmen belanja PDN hingga Rp214 triliun. Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan hingga tahap keempat pada Oktober 2022.

Baca Juga: Kemenhub dan Ombudsman Optimis Dapat Tingkatkan Layanan Transportasi

Selain kegiatan Business Matching yang dilakukan dalam lingkup nasional, beberapa pemerintah daerah serta Kementerian/Lembaga juga secara rutin menyelenggarakan Business Matching dengan pengusaha industri sesuai dengan kebutuhan instansinya masing-masing.

Untuk Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 kali ini, bertujuan untuk memfasilitasi pertemuan antara instansi pengguna PDN, termasuk kementerian/lembaga, pemda dan badan usaha, dengan pelaku usaha industri dalam negeri.

Sekertaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo, mengatakan bahwa peningkatan itu perlu terhadap implementasi program P3DN, meliputi penegasan pada tahapan perencanaan untuk memastikan kemampuan industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pengadaan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Bagaimana Orang-orang di Sekitar Melihatmu? Cari Tahu Jawabannya dengan Tes Berikut

“Menilik pelaksanaan Business Matching Produk Dalam Negeri tahun 2022, sekaligus memperhatikan tantangan yang masih harus dilalui, Kemenperin menilai pelaksanaan kegiatan koordinatif sejenis untuk implementasi program P3DN secara nasional perlu dilanjutkan,” kata Dody, pada Senin 13 Maret 2023 di Jakarta.

Selanjutnya, perincian pada paket pengadaan yang diajukan dalam pengadaan untuk memastikan bahwa komponen produk pada paket tersebut juga diisi oleh produk dalam negeri.

Dan juga perlu dipastikan bahwa realisasi belanja produk dalam negeri memang telah benar menggunakan produk yang memiliki TKDN sesuai dengan nilai yang telah diterbitkan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x