ZONABANTEN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Melansir dari antaranews, Rafael Alun Trisambodo pun tiba di Gedung Merah Putih KPK pada sekitar pukul 07.45 WIB pada hari ini 1 Maret 2023.
Setibanya di gedung KPK, Rafael tidak memberikan komentar apapun kepada awak media yang telah menunggunya.
Baca Juga: The Power of Jisoo BLACKPINK, Dress Dior Seharga Rp 79 Juta per Helai Sold Out di Semua Platform
Setelah menunggu beberapa saat di lobi Gedung Merah Putih KPK, yang bersangkutan kemudian masuk ke ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 09.03 WIB.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Rafael akan memberikan klarifikasi terkait ketidaksesuaian antara profil kekayaannya yang mencapai sekitar Rp 56 miliar dengan jabatannya sebagai pegawai Dirjen Pajak.
Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan KPK menjelaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan jumbo, asalkan bisa membuktikan asal usul harta kekayaannya.
Baca Juga: Hanya Satu di Indonesia! Jurusan Kuliah Ini Masih Jarang Diketahui