Arogan Merusak Mobil Brio, Pengemudi Fortuner Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Usut Senjata yang Digunakan

- 14 Februari 2023, 11:08 WIB
Aksi pengemudi Fortuner yang saat mendekati mobil korban akibat tidak terima diberi tanda lampu dim di kawasan Senopati yang vidonya viral.
Aksi pengemudi Fortuner yang saat mendekati mobil korban akibat tidak terima diberi tanda lampu dim di kawasan Senopati yang vidonya viral. /Tangkapan layar Instagram @iniibukota/

ZONABANTEN.com - Pengemudi mobil Fortuner yang viral karena aksi arogan dengan merusak kendaraan Honda Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada hari Minggu 12 Februari 2023 dini hari telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

Pengemudi Fortuner ini viral setelah aksinya menabrak dan mengancam pengemudi mobil Brio dengan senjata tajam viral di media sosial.

GR berusia 24 tahun ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan dan pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

 

Baca Juga: Kota Makassar Dilanda Banjir, Sebanyak 1.869 Warga Mengungsi

Baca Juga: Banjir di Lombok Barat, Seorang Anak Menjadi Korban Meninggal

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023 melansir dari PMJ News.

GR pun akhirnya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x