Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Begini Kata Pakar Hukum

- 28 Januari 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi. Kronologi kecelakaan motor roda dua mahasiswa UI
Ilustrasi. Kronologi kecelakaan motor roda dua mahasiswa UI /PMJ News

ZONABANTEN.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. kecelakaan tersebut juga melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW.

Peristiwa nahas tersebut merenggut nyawa Hasya pada 6 Oktober 2022 lalu. Orangtua Hasya menyebut putranya akan pulang ke kos, namun saat berada di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya mengalami oleng dan jatuh.

Menurut  Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menilai Polri perlu melakukan pendekatan progresif terkait persoalan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak dijadikan tersangka.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah Dibuka Tahun Ini? Plafon Hingga Rp500 Juta, Cek Syarat Pinjaman dan Cara Pengajuan Berikut

"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Prof Hibnu Nugroho, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat 27 Januari 2023.

Penyidik menentukan HAS sebagai tersangka, namun kemudian penyidikannya dihentikan karena mahasiswa tersebut meninggal dunia. Menurutnya, hal tersebut bukan masalah dihentikan atau tidak dihentikan, tapi analisis penetapan tersangka itu yang perlu dievaluasi.

"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu pula.

Ia mengatakan meninggal karena diri sendiri bukan persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri. Hibnu menjelaskan dalam hal ini tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.

"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," katanya.

Baca Juga: Penelitian Terbaru! Rotasi Bumi Berputar Arah, Dampak Gempa?

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x