KIP Kuliah 2023 Segera Dibuka, Simak Cara pendaftarannya!

- 18 Januari 2023, 09:05 WIB
KIP Kuliah
KIP Kuliah /Kemdikbud

ZONABANTEN.com – KIP Kuliah merupakan pengganti dari Bidikmisi.

Keduanya sama merupakan program pemberian bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu serta memiliki potensi akademik yang baik.

Untuk kamu yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang selama di bangku sekolah dan menerima bantuan biaya pendidikan, maka dapat langsung mendaftar dan mendapatkan bantuan biaya pendidikan melalui KIP Kuliah dengan catatan dapat memenuhi persyaratan.

Keuntungan yang akan kamu dapatkan jika terdaftar sebagai penerima Kip Kuliah adalah seperti, pembebasan biaya pendaftaran, pembebasan biaya kuliah, dan bantuan biaya hidup.

Baca Juga: Permintaan Maaf Ferry Irawan Tidak Athalla Tanggapi: Kenapa Lo Gituin Mama?  

Untuk bisa terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah tentu saja kamu harus memenuhi kualifikasi berikut.

1. Siswa SMA/Sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Merupakan siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu tetapi memiliki potensi akademik yang baik dengan didukung bukti dokumen yang sah, dokumen-dokumen tersebut meliputi,

a. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

b. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

c. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

d. Mahasiswa dari panti sosial / panti asuhan, atau

e. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Venna Melinda dalam Masa Pemulihan Pasca Kasus KDRT, Verrel Bramasta dan Athalla Naufal akan Mendampingi 

Bagaimana jika tidak memiliki kelima dokumen tersebut?

Jangan khawatir karena kamu tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan dengan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan,

Hal tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua / wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan informasi resmi mengenai kapan pendaftaran KIP Kuliah 2023 ini akan dibuka. Akan tetapi, jika mengacu kepada pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022 lalu, maka pendaftaran KIP Kuliah 2023 ini diperkirakan dimulai pada bulan Februari 2023.

Baca Juga: Lupa Password atau Kata Sandi Akun Kartu Prakerja Anda? Gak Usah Takut! Ikuti Langkah Ini, Pasti Berhasil! 

Bagaimana cara melakukan pendaftaran KIP Kuliah?

Pertama kamu harus melakukan pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah terlebih dahulu melalui 2 cara,

1. Siswa dapat mendaftar secara mandiri, atau

2. Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Baca Juga: Nomor HP di Akun Kartu Prakerja Bisa Diganti! Anda Bisa Lakukan Sendiri, Ternyata Gampang! Begini Caranya 

Selanjutnya kamu bisa melanjutkan tahapan pendaftaran KIP Kuliah sebagaimana berikut,

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Selanjutnya sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

5. Kemudian siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP / SNBT / Mandiri);

Baca Juga: Manfaatkan Saldo Kartu Prakerja dengan Beli Pelatihan di Platform Ini, Masih Bisa di Skema Normal 2023!

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNBP dan SNBT). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Instagram @pejuangptnindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x