ZONABANTEN.com – Kian berkembangnya fintech (financial technology) atau teknologi finansial, memudahkan masyarakat untuk melakukan berbagai transaksi keuangan dan investasi.
Namun sayangnya, selain mempermudah, ternyata teknologi finansial juga punya efek kurang baik?
Maksudnya?
Ya, teknologi finansial – oleh segelintir orang- dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara yang tidak benar.
Nah, produk finansial teknologi yang sering bikin resah masyarakat di antara adalah investasi illegal atau investasi bodong dan pinjaman online (pinjol).
Hal ini jelas jadi concern Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Sebagai institusi yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, OJK telah melakukan sejumlah langkah strategis.
Salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi literasi dan inklusi keuangan secara massif dan berkesinambungan.
Baca Juga: Keren Banget! Ini 10 Foto Pre-Wedding Jiyeon T-ARA dan Hwang Jae Gyun, Bisa Jadi Inspirasi