ZONABANTEN.com - Siaran televisi (TV) di beberapa daerah di Indonesia memang sudah beralih dari frekuensi analog ke digital.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Analog Switch Off (Aso) yang dilakukan pemerintah tahun ini.
Untuk mendapatkan siaran TV digital, masyarakat harus menggunakan set top box (STB).
Baca Juga: 3 Fakta Tentang Jessica Stern yang Ditolak MUI untuk Kampanye LGBTQ+ di Indonesia
Namun, masih banyak masyarakat yang merisaukan terkait harga set top box itu sendiri.
Padahal pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuat kebijakan pembagian set top box gratis.
Dikutip ZONABANTEN.com dari website resmi Kominfo, berikut ini adalah cara mendapatkan set top box gratis dari pemerintah.
Pertama, cek dulu apakah anda terdaftar sebagai penerima subsidi set top box gratis dengan cara berikut.
Kunjungi situs web https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom pencarian di situs Kominfo