11. Klik 'Tambah Usulan' di menu Daftar Usulan untuk daftar.
12. Isi lagi data diri berupa Nomor KK, NIK KTP hingga informasi keluarga yang bisa dihubungi.
Jika sudah, pastikan data kembali data yang anda sudah masukan sudah sesuai.
Selesai! Akun DTKS anda sudah bisa digunakan untuk mengecek apakah anda terdaftar sebagai KPM yang bisa menerima bantuan Bansos BPNT maupun PKH 2022.
Demikian cara mendaftar DTKS untuk bisa terdaftar sebagai KPM yang berhak menerima Bansos BPNT maupun PKH.
Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***