ZONABANTEN.com - Maria Pauline Lumowa, buronan pembobolan Bank BNI sebesar 1,7 Triliun berhasil diekstradisi dari Serbia.
Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa telah buron selama 17 tahun, pada September tahun 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia sudah lebih dahulu terbang ke Singapura.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan telah menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa itu, dari Pemerintah Serbia.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 8 Juli 2020 malam.
Baca Juga: ABK berkewarganegaraan Indonesia Ditemukan Meninggal Dunia di Kapal Ikan Berbendera Tiongkok
Yasonna mengatakan keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi tersebut tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.
Selain itu, kata dia, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.
Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat 'gangguan', namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ujar Yasonna.