ZONABANTEN.com – Polemik kenaikan tagihan rekening air pengguna dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang, dalam seminggu terakhir terus bergulir.
Merespon keluhan pelanggan tersebut, pihak PDAM mengambil sejumlah kebijakan. Di antaranya dengan memberikan keringanan kepada pelanggan untuk melakukan pembayaran tagihan secara mencicil.
Pelanggan juga dapat mengajukan keberatan secara langsung ke kantor PDAM terdekat atau menghubungi call center.
Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Presiden Jokowi Sebaiknya Kedepankan Aspirasi Rakyat
Demikian diungkapkan oleh Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya Adam dalam talk show di salah satu radio di kawasan Angkatan 45 Palembang, Rabu, 8 Juli 2020.
Ia menjelaskan kenaikan tagihan pelanggan tersebut sebagian besar disebabkan karena efek COVID-19.
“Karena imbas COVID-19, pencatatan yang biasanya dilakukan oleh petugas pembaca meter (keran air) ditiadakan sejak bulan April,” ujar Andi.
“Penghitungan meteran, akhirnya dilakukan berdasarkan estimasi atau perkiraan,” imbuh Andi.
Baca Juga: Enggan Direlokasi ke Plaza Ciputat, Pedagang: Takut Rubuh
“Namun, lantaran pandemi COVID-19 tidak jelas kapan berakhirnya, kita (PDAM) menurunkan petugas pencatat meter sejak bulan Juni 2020,” ujar Andi.