Daftar Kelas Peserta BPJS Kesehatan serta Biaya Iuran yang Wajib Disetor, Calon Pendaftar Wajib Tahu!

- 24 November 2022, 14:30 WIB
Daftar Kelas Peserta BPJS Kesehatan serta Biaya Iuran yang Wajib Disetor, Calon Pendaftar Wajib Tahu!
Daftar Kelas Peserta BPJS Kesehatan serta Biaya Iuran yang Wajib Disetor, Calon Pendaftar Wajib Tahu! /BPJS Kesehatan

Untuk masyarakat yang tidak memiliki pendapatan dapat memilih peserta PBPU kelas 1, 2, maupun 3.

Apabila tergolong miskin didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendaftar BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan besaran iuran yang telah ditetapkan tersebut maka fasilitas pelayanan yang akan diperoleh adalah :

- Kelas 1 memperoleh ruang rawat inap sekitar 2-4 orang dalam satu ruangan.

- Kelas 2 memperoleh ruang rawat inap sekitar 3-5 orang dalam satu ruangan.

- Kelas 3 memperoleh ruang rawat inap sekitar 4-6 orang dalam satu ruangan.

Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi pihak BPJS Kesehatan melalui seluruh akun media sosial BPJS Kesehatan maupun nomor 08118165165.

Demikian informasi tentang kelas peserta BPJS Kesehatan yang bisa dipilih ketika melakukan pendaftaran.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x