Namun, hal tersebut hanya bisa didapat jika peserta rajin menyetorkan biaya iuran setiap bulan.
Besar nominal yang disetorkan tergantung golongan yang dipilih serta profesi dari pendaftar, dengan rincian biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulan.
Pembagiannya adalah sebanyak 4 persen dibayarkan ke instansi dan 1 persen adalah biaya potongan upah. Batas maksimal upah dipatok pada nominal Rp12 juta rupiah.
Sedangkan untuk kelompok peserta informal yang dibagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan masyarakat Bukan Pekerja (BP) mempunyai ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berbeda.
Adapun rincian uraian yang harus dibayar adalah sebagai berikut :
- Kelas 1 senilai Rp150,000 untuk setiap peserta per bulan.
- Kelas 2 senilai Rp100,000 untuk setiap peserta per bulan.
- Kelas 3 senilai Rp 35.000 untuk setiap peserta per bulan. Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000.
Baca Juga: Prediksi Brazil vs Serbia di Piala Dunia 2022, Berita Tim, Kemungkinan Susunan Pemain dan Skor Akhir
Editor: Muhammad Rizky Erlangga
Sumber: BPJS Kesehatan