ZONABANTEN.com - Saat ini, perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan pada gerai SIM Keliling.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM, sebaiknya anda sudah mempersiapkan terlebih dahulu fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama beserta aslinya, kemudian di lokasi anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan mengikuti test kesehatan.
Melalui akun twitter @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya menginformasikan lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta untuk hari Selasa, 7 Juli 2020 sebagai berikut :
Gerai Mal-mal :
- Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB
- Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB
- Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB
- Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB
- Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB
- Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB
- Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB
Dalam pelaksanaan pelayanan SIM,diharapkan masyarakat tetap mengutamakan protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran covid – 19. Yaitu dengan penggunaan masker, berjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, atau dengan hand sanitizer.
Dilansir oleh Tribrata News Polri, Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau mengimbau kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per harinya.
Baca Juga: Lirik Lagu Indonesia 'Maafkan' dari Grup Band Slank
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut mendapat dispensasi perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.***