Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini Selasa 7 Juli 2020

- 7 Juli 2020, 11:52 WIB
ilustrasi grafis SIM Keliling
ilustrasi grafis SIM Keliling /Twitter/ @TMC Polda Metro Jaya

ZONABANTEN.com - Saat ini, perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan pada gerai SIM Keliling. 

Untuk persyaratan perpanjangan SIM, sebaiknya anda sudah mempersiapkan terlebih dahulu fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama beserta aslinya, kemudian di lokasi anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan mengikuti test kesehatan.

Melalui akun twitter @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya menginformasikan lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta untuk hari Selasa, 7 Juli 2020 sebagai berikut : 

Jaktim : Green Terrace Taman Mini.
Jakut : Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : Satpas SIM Daan Mogot.
Jakpus : ITC Cempaka Mas.
 
Layanan perpanjangan SIM A dan SIM C dimulai pada pukul 08.00 - 15.00 WIB.
 
Dilansir oleh PMJ News, selain SIM Keliling, Polda Metro Jaya juga mempersiapkan lokasi perpanjangan SIM di gerai mall sebagai berikut :

Gerai Mal-mal :

  1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB
  2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB
  3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB
  4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB
  5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB
  6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB
  7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB
  8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB
 

Dalam pelaksanaan pelayanan SIM,diharapkan masyarakat tetap mengutamakan protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran covid – 19. Yaitu dengan penggunaan masker, berjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, atau dengan hand sanitizer.

Dilansir oleh Tribrata News Polri, Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau mengimbau kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.  Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per harinya.
Baca Juga: Lirik Lagu Indonesia 'Maafkan' dari Grup Band Slank

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut mendapat dispensasi perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x