Keluar Masuk Jakarta SIKM Tetap Diperlukan, Begini Pengurusan Secara Online

- 29 Juni 2020, 22:05 WIB
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww. /

ZONABANTEN.com - Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) , masyarakat yang akan keluar wilayah Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek,  atau melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek, diwajibkan untuk menyertakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

SIKM adalah surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Walaupun penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai longgar, namun seperti dilansir dalam laman corona.jakarta.go.id, Aturan mengenai SIKM tetap berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum dicabut.

Baca Juga: Update Corona Total Kasus Positif Covid-19 di RI sebanyak 55.092 per Senin 29 Juni 2020

Menurut salah seorang warga Papua, Robby Oksa Cornelly, yang sedang melakukan perjalanan bisnis dari Jayapura menuju Jakarta, proses pengurusan SIKM Jakarta tidaklah sulit. Menurut pengakuannya, Asalkan persyaratan lengkap, dengan mendaftar secara online, tidak sampai lima menit, SIKM sudah dapat diunduhnya.

"Gampang Kok, yang penting surat-surat yang diminta lengkap, tidak sampai lima menit langsung jadi," kata Robby kepada ZONABANTEN.com, Senin 29 Juni 2020. 

Robby pun menceritakan, ia diminta menunjukkan SIKM dan hasil rapid test pada saat hendak keluar dari bandara setelah mengambil bagasinya.

Baca Juga: Kota Tangerang Selatan Kembali Perpanjang PSBB Hingga 12 Juli 2020

Untuk diketahui, SIKM dapat anda ikuti prosedurnya melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEKMenurut situs resmi corona,jakarta.go.id tertulis penerbitan SIKM ini dilakukan dalam satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring/online.

Siapa sajakah yang harus mempunyai SIKM ?

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: corona.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x