Keluar Masuk Jakarta SIKM Tetap Diperlukan, Begini Pengurusan Secara Online

- 29 Juni 2020, 22:05 WIB
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww. /

Anda harus mempunyai SIKM jika melakukan  perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek,  atau melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.

Kemudian, apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta ?

Sebelum bepergian, Anda wajib mengikuti tes CLM terlebih dahulu dan memiliki hasil yang menyatakan Anda aman bepergian

Anda dapat mengikuti Tes CLM Melalui JAKI, sebuah aplikasi yang dapat diunduh di playstore ataupun appstore. atau anda juga dapat mengikuti tes CLM melalui link  rapidtest.corona.jakarta.go.id

Baca Juga: KA Bandara Mulai Beroperasi Lagi Mulai Rabu 1 Juli 2020, Berikut Ini Jadwal Lengkapnya

Persiapkan Berkas Sesuai Kebutuhan Perjalanan

Untuk mengajukan SIKM Pribadi, anda harus mempersiapkan KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara, Foto diri, dan Hasil tes CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Bagi anak dibawah umur, atau yang belum memiliki KTP, dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.

Untuk mengajukan SIKM Korporasi/Institusi, pengisian formulir dapat dilakukan secara kolektif dengan masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan seperti dalam prosedur pengurusan SIKM Pribadi.

Setelah semua berkas persyaratan sudah anda penuhi, anda dapat melanjutkan pengurusan SIKM dengan menekan tombol Urus SIKM untuk menuju laman JakEvo.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: corona.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x