Anda harus mempunyai SIKM jika melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek, atau melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.
Kemudian, apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta ?
Sebelum bepergian, Anda wajib mengikuti tes CLM terlebih dahulu dan memiliki hasil yang menyatakan Anda aman bepergian
Anda dapat mengikuti Tes CLM Melalui JAKI, sebuah aplikasi yang dapat diunduh di playstore ataupun appstore. atau anda juga dapat mengikuti tes CLM melalui link rapidtest.corona.jakarta.go.id
Baca Juga: KA Bandara Mulai Beroperasi Lagi Mulai Rabu 1 Juli 2020, Berikut Ini Jadwal Lengkapnya
Persiapkan Berkas Sesuai Kebutuhan Perjalanan
Untuk mengajukan SIKM Pribadi, anda harus mempersiapkan KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara, Foto diri, dan Hasil tes CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.
Bagi anak dibawah umur, atau yang belum memiliki KTP, dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
Untuk mengajukan SIKM Korporasi/Institusi, pengisian formulir dapat dilakukan secara kolektif dengan masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan seperti dalam prosedur pengurusan SIKM Pribadi.
Setelah semua berkas persyaratan sudah anda penuhi, anda dapat melanjutkan pengurusan SIKM dengan menekan tombol Urus SIKM untuk menuju laman JakEvo.