“Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional yang tentunya akan mencari fakta-fakta,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Juni 2020 seperti dilansir oleh PMJ News.
“Kami akan memeriksa saksi dan bukti-bukti yang ada. Tentunya semua laporan masyarakat yang masuk akan kami periksa dan tindak lanjuti. Semua sesuai SOP. Tunggu saja dari proses tim penyidik,” sambungnya.
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Jumat 26 Juni 2020, Serial Drama Korea Faith dan While You Were Sleeping
Meskipun begitu, Argo juga mengimbau masyarakat agar dapat menahan diri dari tindakan yang dapat merugikan negara.
Laporan polisi tersebut bernomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan Ronny Berty Talapessy sebagai pelapor.***