Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Meminta Tidak Ditahan

- 2 September 2022, 20:14 WIB
Putri Candrawati
Putri Candrawati /Pikiran-Rakyat.com/

ZONABANTEN.com - Setelah melewati pemeriksaan yang kedua, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, telah meminta untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih labil.

"Mengenai penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, karena alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami dapat mengajukannya karena alasan kemanusiaan," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis. , saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, pada hari Rabu 23:53 WIB.

Arman mengatakan, meskipun kliennya tidak ditahan, dia harus melapor dua kali seminggu.

Baca Juga: Han So Hee Terlihat Memukau dalam Penampilan Publik Pertama Pasca Kecelakaan 

“Ibu dan putrinya masih memiliki anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, jadi kami mengajukan permintaan untuk tidak ditahan Bu Putri tetapi diberi kewajiban untuk melapor dua kali seminggu,” kata Arman.

Selain itu Arman membenarkan bahwa status kliennya bukan tahanan kota, namun mengajukan permintaan untuk tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

"Permintaan sudah kami ajukan, alhamdulillah, saat ini penyidik sudah mengabulkan permintaannya," ujarnya.

Selanjutnya Putri Candrawati wajib melapor mulai minggu depan.

Mengenai agenda pemeriksaan Putri Candrawathi hari ini, Arman mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.45 WIB (pukul 00 kurang dari 15 menit).

Baca Juga: Jadwal Pemain Abroad Indonesia Pekan Ini: Ada Derby Indonesia di Slovakia, Egy Maulana Vikri vs Witan Sulaeman

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu diajukan ke semua tersangka," kata Arman lagi.

Semua tersangka yang dihadang kecuali Ferdy Sambo adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"(Yang dikonfrontasi) semuanya terkait konfirmasi rekonstruksi kemarin," kata Arman.

Untuk kedua kalinya, Putri Candravathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, 19 Agustus 2022.

Sebelumnya pemeriksaan pertama pada Jumat (26/8), diajukan 80 soal, kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan lagi, pada hari Rabu (31/8).

Saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawati luput dari perhatian media.

Istri mantan Kabag Propam itu berhasil mengelabui awak media agar masuk dan keluar Bareskrim Polri.

Pada pemeriksaan hari pertama sebagai tersangka, Putri masuk melalui Lobi Utama Bareskrim Polri, yang hanya digunakan pejabat tinggi untuk masuk. Pada saat yang sama, pengacara melewati pintu belakang Departemen Reserse Kriminal, yang telah ditunggu-tunggu oleh media.

Baca Juga: Spoiler One Piee 1059: Poster Bounty Franky Melampirkan Gambar Thousand Sunny, Eiichiro Oda Beri Petunjuk

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x