Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Sudah Dibawa ke Mako Brimob

- 7 Agustus 2022, 08:06 WIB
Mahfud MD Bicara Irjen Pol Ferdy Sambo
Mahfud MD Bicara Irjen Pol Ferdy Sambo /

ZONABANTEN.com - Menkopolhukan Mahfud MD sudah menyatakan bahwa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob pada hari Sabtu, 6 Agustus 2022.

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata Mahfud MD sebagaimana yang dikonfirmasi di Jakarta, pada hari Sabtu.

Adapun keberadaan Ferdy Sambo di Mako Brimob, dalam hal ini Mahfud MD meluruskan bahwa, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.

“Serta tidak bisa saling meniadakan,” ucap Mahfud.

Menurut Mahfud dalam kondisi demikian seluruh proses hukum akan tetap berjalan meski baru dijatuhi sanksi kode etik. Hal tersebut bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Ini Pernyataan Lengkap Kadiv Humas Belum Jadi Tersangka

“Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” kata Mahfud.

Selain itu juga menurut Mahfud, hal tersebut bisa memudahkan ketika proses pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi.

“Dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” ucap Mahfud.

Menurut Menkopolhukan dalam penjelasannya, dalam pemeriksaan kasus pidana akan lebih rumit dan lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran kode etik. kemudian beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana.  

Baca Juga: Mari Tingkatkan Kesehatan Jantung Dengan Mengonsumsi Coklat, Bisa Turunkan Tekanan Darah

Dia juga meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir mengenai penyelesaian kasus ini, karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

“Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana,” kata Mahfud.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x