ZONABANTEN.com - Kemarin, 18 April 2022, Polda Metro Jaya menyampaikan rencana pelaksanaan rekayasa lalu lintas one way - ganjil genap di sejumlah tol.
Dalam unggahan tersebut, TMC Polda Metro Jaya menyampaikan beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian dalam sistem one way- ganjil genap. Salah satunya adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik. Itu artinya mobil listrik mendapatkan pengecualian.
Selain kendaraan listrik, berikut beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari TMC Polda Metro Jaya:
Baca Juga: Jam Berapa Imsak Kabupaten dan Kota Tegal Rabu, 20 April 2022? Ini Waktunya Beserta Jadwal Sholat
- Pimpinan lembaga RI
- Pimpinan dan pejabat negara asing, lembaga internasional (tamu negara)
- Kendaraan dinas dengan plat merah dan/atau nomor dinas TNI/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pemadan kebakaran
- Ambulans
- Angkutan umum dengan plat berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakaan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan dengan kepentingan tertentu (dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia)
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan pemberlakuan ganjil genap
Dalam unggahan tersebut, TMC Polda Metro Jaya juga membagikan jadwal one way-ganjil genap. Berikut adalah jadwalnya
Arus mudik
- Kamis, 28 April 17:00-24:00 WIB: Dimulai dari TOl CIkampek KM.47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung KM.414
- JUmat 29 April 07:00-24:00 WIB: Dimulai dati Tol Cikampek KM. 47 sampai gerbang tol Kalikangkung KM.414
- Sabtu 30 April 07:00-24:00 WIB: Dimulai dari Tol Cikampek KM. 47 sampai dengan gerbang tol Kalikangkung KM.414
- Minggu 1 Mei 2022 07:00-24:00: Dimulai dari Tol CIkampek KM. 47 sampai gerbang tol Kalikangkung KM.414
Untuk pelaksanaan one way dan perpanjangan waktunya akan dilihat dari situasi Diskresi Kepolisian. Sedangkan untuk pelaksanaan ganjil genap arus mudik akan bersamaan dengan pelaksanaan One Way.
Arus balik