Cara Menghitung Zakat Maal atau Zakat Harta Secara Online dengan Kalkulator Zakat

- 19 April 2022, 15:05 WIB
Cara Menghitung Zakat Maal atau Zakat Harta Secara Online dengan Kalkulator Zakat.
Cara Menghitung Zakat Maal atau Zakat Harta Secara Online dengan Kalkulator Zakat. /baznas.go.id

Jadi, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.

Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 14 Tahun 2021, nilai nishab per tahun dalam nominal rupiah adalah sebesar Rp79.738.415.

Sedangkan nilai nishab per bulan sebesar Rp6.644.868. Jika penghasilan per bulan melebihi nilai itu, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Lalu, bagaimana cara menghitung zakat maal dan zakat penghasilan dengan mudah? Caranya bisa dilakukan secara online menggunakan kalkulator zakat BAZNAS.

BAZNAS memiliki fitur kalkulator zakat di website resminya, www.baznas.go.id. Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat.

Baca Juga: 19 April 2022 Memperingati Hari Apa? Berikut Sejarah Hari Hansip Nasional

Kalkulator zakat ini bisa digunakan untuk menghitung zakat maal dan zakat penghasilan yang harus ditunaikan setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah.

Namun, zakat maal yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan.

Ini tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Zakat maal harus sudah mencapai nishab (batas minimum), terbebas dari hutang dan kepemilikan atas harta tersebut telah mencapai satu tahun (haul).

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah