ZONABANTEN.com - Pelaporan SPT Pajak harus segera dilakukan oleh para wajib pajak pribadihingga hari ini, 31 Maret 2022. Untuk WP pribadi, ada tiga jenis formulir berbeda. Salah satunya adalah formulir 1770SS.
Formulir 1770SS digunakan oleh wajib pajak pribadi yang memiliki status sebagai karyawan, yang:
· Jumlah penghasilannya tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.
· formulir ini juga digunakan oleh wajib pajak pribadi yang bekerja di satu peruahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
· tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi
Sebelum mengisinya, wajib pajak harus mempersiapkan bukti potong yang bisa didapatkan melalui tempat wajib pajak bekerja
Cara mengisi formulir 1770SS
1. Kunjungi laman djponline.pajak.go.id
2. Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan, lalu klik login