Hari Terakhir Pelaporan SPT Pajak, Berikut Cara Lapor Formulir 1770SS

- 31 Maret 2022, 09:39 WIB
Hari Terakhir Pelaporan SPT Pajak, Berikut Cara Lapor Formulir 1770SS
Hari Terakhir Pelaporan SPT Pajak, Berikut Cara Lapor Formulir 1770SS /

ZONABANTEN.com - Pelaporan SPT Pajak harus segera dilakukan oleh para wajib pajak pribadihingga hari ini, 31 Maret 2022. Untuk WP pribadi, ada tiga jenis formulir berbeda. Salah satunya adalah formulir 1770SS.

Formulir 1770SS digunakan oleh wajib pajak pribadi yang memiliki status sebagai karyawan, yang:

· Jumlah penghasilannya tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.

· formulir ini juga digunakan oleh wajib pajak pribadi yang bekerja di satu peruahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

· tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi

Baca Juga: NONTON GRATIS Duel Vicky Prasetyo vs Azka Corbuzier Hari Ini, Tayang di Mana? Jam Berapa? Cek Infonya di Sini

Sebelum mengisinya, wajib pajak harus mempersiapkan bukti potong yang bisa didapatkan melalui tempat wajib pajak bekerja

Cara mengisi formulir 1770SS

1. Kunjungi laman djponline.pajak.go.id

2. Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan, lalu klik login

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: YouTube Direktorat Jenderal Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah