Simak Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Wajib Tes RT-PCR

- 25 Maret 2022, 09:21 WIB
Ilustrasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib tes RT-PCR
Ilustrasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib tes RT-PCR /

ZONABANTEN.com - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diperbolehkan memasuki Indonesia tanpa melakukan karantina dengan syarat sudah vaksinasi dosis lengkap serta negatif Covid-19 dalam pemeriksaan ulang PCR saat kedatangan.

Aturan baru bagi PPLN tersebut terdapat dalam Surat Edaran No.15/2022 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujar Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa PPLN baik WNI atau WNA yang datang ke Indonesia wajib melakukan tes RT-PCR di pintu masuk. Jika hasilnya negatif, bisa meneruskan perjalanannya. Namun, apabila mendapatkan hasil positif, maka harus melakukan tindakan karantina.

Baca Juga: Panduan Umum Sholat Tarawih Bulan Ramadhan 2022, Perlu Diketahui dengan Baik

PPLN yang sedang menunggu hasil dari tes RT-PCR, bisa mencari tempat sementara seperti hotel, tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal.

PPLN juga tidak diperkenankan meninggalkan tempat atau melakukan interaksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan tes RT-PCR.

Setelah hasilnya keluar, PPLN yang menerima hasil negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan terus memantau kesehatan mandiri selama 14 hari berikutnya.

Bagi PPLN yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), akan diberlakukan hal yang sama.

Namun, PPLN wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara asal keberangkatan.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah