New Normal Boleh Nikah Tapi Ada Syarat Tambahan, Apa Saja?

- 12 Juni 2020, 19:35 WIB
PERNIKAHAN unik dengan mahar alat pelindung diri berlangsung di KUA Bantul, Jumat 8 Mei 2020.*
PERNIKAHAN unik dengan mahar alat pelindung diri berlangsung di KUA Bantul, Jumat 8 Mei 2020.* /HERY SIDIK/ANTARA/

ZONABANTEN.com - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengeluarkan edaran tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Ini merupakan salah satu upaya Kemenag untuk memberikan rasa aman dan untuk tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi MM, M.Pd.I didampingi Kasubbag Umum dan Humas Dr. H. Saefudin M.Si menjelaskan, maksud dan tujuan dikeluarkannya edaran ini adalah untuk mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

“Ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-006/DJ.III/Hk.007/06/2020 ini. Antara lain layanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kalah Di MA, Ruben Onsu Tidak Berhak Pakai Kata Bensu Di Nama Usahanya

Kemudian pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau secara langsung ke KUA Kecamatan. Proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah, dan pelaksanaan nikah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan,” beber Fajri.

Dalam edaran tersebut, lanjut Fajri, pelaksananaan akad nikah juga dapat diselenggarakan di KUA atau luar KUA. Untuk peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah hanya boleh diikuti maksimal 10 orang. Sedangkan prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Baca Juga: Update Corona Hari Ini Jumat ,12 Juni 2020, Jumlah Kasus Positif Bertambah 1.111 Kasus
“KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Untuk pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat. Bila protokol kesehatan dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan,” jelas Fajri.

Baca Juga: 30 Tahun Lalu, Teleskop Hubble Diluncurkan Dengan Pesawat Ulang Alik Discovery
Menurut Fajri, pihaknya akan segera meneruskan edaran ini ke Kemenag Kabupaten/Kota dan KUA Kecamatan sehingga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab selama pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah pada masa wabah penyakit Covid-19. “Panduan ini tentu akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit COVID-19,” tuntas Fajri.***(Julian)

Baca Juga: Biar UMKM Naik Kelas, PNM Palembang Gelar Pelatihan Pengembangan Kapasitas Usaha

Baca Juga: Gubernur Sumsel Sebut Penetapan New Normal Harus Sesuai Kajian Ahli Epidemiologi

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Kemenag Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x