Polisi Masih Kaji Ganjil Genap Jakarta, 7 Hari Kedepan Belum Diberlakukan

- 7 Juni 2020, 09:26 WIB
Aturan Ganjil Genap akan diberlakukan kembali setelah 12 Juni 2020
Aturan Ganjil Genap akan diberlakukan kembali setelah 12 Juni 2020 /

ZONABANTEN.com  - Aturan mengenai pelaksanaan PSBB transisi telah diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Salah satu aturan tersebut adalah mengenai pemberlakukan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di jalanan ibukota.

Peraturan ini tertuang dalam tertuang dalam Pergub No. 51 tahun 2020 dan berlaku mulai 5 Juni 2020.

Salah satu pasal dalam peraturan tersebut yang ramai dibicarakan adalah pasal 17 yang menyebutkan sepeda motor termasuk yang harus mengikuti aturan ganjil genap.

Baca Juga: Harus Transit Di Bandara Di Jakarta, Apakah Harus Membuat SIKM?

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan masih mengkaji terkait aturan yang diberlakukan Gubernur DKI Jakarta tersebut, seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Terkait Peraturan Ganjil Genap di Jakarta, Polisi : Masih Kita Kaji

Baca Juga: Roscosmos Rusia Siapkan Kursi Untuk Astronot AS, NASA Bayar 1,2 Triliun

"Kita masih menunggu adanya putusan Gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada," ungkap Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Sambodo Purnomo melalui situs resmi Korlantas Polri, Sabtu 7 Juni 2020.

Ia juga menerangkan, pihaknya masih belum mengetahui jalan mana saja yang akan diberlakukan aturan ganjil genap.

"Sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap," tambahnya.

Sambodo juga menyebut untuk tujuh hari ke depan pihaknya belum menerapkan sistem ganjil-genap untuk kendaraan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x