Resmi Berlaku Maret 2022! Ini Label Halal Indonesia yang Baru, Filosofi dan Maknanya

- 13 Maret 2022, 06:11 WIB
Resmi Berlaku Maret 2022! Ini Label Halal Indonesia yang Baru, Filosofi dan Maknanya
Resmi Berlaku Maret 2022! Ini Label Halal Indonesia yang Baru, Filosofi dan Maknanya /

ZONABANTEN.com - Pada Sabtu, 12 Maret, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: 5 Momen Menarik di Konser BTS Permission To Dance On Stage - Seoul Hari Ke-2

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ucap Aqil Irham.

Aqil juga turut menjelaskan filosofi dari Label Halal Indonesia yang mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Bentuk dan corak yang ada di label halal tersebut merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ucap Aqil menggambarkan.

Baca Juga: 9 Foto Soodam Secret Number, Visual Menawan Bagai Bidadari dari Seoul yang Diharapkan Main Drama

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,"katanya menjelaskan.

Untuk motif Surjan atau disebut juga pakaian takwa, mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya pada bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang menggambarkan rukun iman. Selain itu, mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas karena dilihat dari motif yang sejajar.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," tuturnya.

Baca Juga: Kode Redeem ML 13 Maret 2022 Terupdate! Segera Klaim dan Dapatkan Skin Moskov Spear of Bone Dragon Gratis.

Warna ungu pada label halal merupakan representasi dari keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan, hijau toska merupakan kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Arfi Hatim, selaku sekretaris BPJPH menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," ucapnya.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label hala harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Baca Juga: Jessica Jung Eks SNSD Diisukan Ikuti Acara Survival Asal Cina, Kembali Jadi Idola Setelah 7 Tahun?

Label halal juga tidak boleh mudah dilepas, dihapus, dan dirusak.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," ucap Arfi.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x