Layanan Perpanjangan SIM Telah Dibuka Kembali, Berikut Persyaratannya

- 6 Juni 2020, 17:35 WIB
POLISI menunjukkan contoh SIM Pintar di sela peresmian Kantor Pelayanan SIM di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis, 22 Agustus 2019.
POLISI menunjukkan contoh SIM Pintar di sela peresmian Kantor Pelayanan SIM di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis, 22 Agustus 2019. /Pikiran Rakyat Network/Pikiran Rakyat

ZONABANTEN.com - Masyarakat yang ingin memperbaharui masa berlaku SIM diminta bersabar, dan tidak terburu-buru untuk mengurusnya. 

Hal ini dikarenakan masyarakat yang ingin memperpanjang masa SIM beberapa waktu lalu dilaporkan memenuhi Satpas di wilayah Jakarta.

Saat ini  Layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) untuk membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) baru dan perpanjangan telah kembali dibuka.

Disamping membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM, Kepolisian juga membuat kebijakan masa SIM yang habis di masa PSBB (pembatasan sosial berkala besar), masih dapat digunakan hingga 29 Juni 2020.

Baca Juga: Biem Benyamin: Yang Cocok Jadi Walikota Tangsel, ya yang Kenal Tangsel

Baca Juga: Ramaikan Bursa Calon Walikota Tangsel, Keponakan Menteri Pertahanan: Masih Tunggu Arahan

Berikut daftar Satpas di Jakarta yang telah beroperasi di DKI Jakarta :

- Satpas Daanmogot

- Satpas Kebon Nanas

- Satpas Kemayoran

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x