Kemenag Sumsel Gelar Rakor Terkait Sosialisasi Pembatalan Haji

- 4 Juni 2020, 12:25 WIB
Kemenag Sumsel Gelar RakorTerkait Sosialisasi Pembatalan Haji
Kemenag Sumsel Gelar RakorTerkait Sosialisasi Pembatalan Haji //Humas Kemenag Sumsel

ZONABANTEN.com - Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi MM, M.Pd.I menggelar rapat koordinasi secara online dengan para Kepala Bidang dan Kakankemenag Kabupaten/Kota se-Sumsel, Rabu (3/6).

Rapat ini membahas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji 1441 H/2020 M, serta rencana penerapan New Normal di Sumsel.

Kepada para peserta rapat, ia berpesan agar dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki semaksimal mungkin untuk dapat mensosialisasikan KMA Nomor 494 Tahun 2020. Baik melalui media massa, spanduk, baleho, maupun dengan cara menyampaikan kepada para petugas penghubung urusan keagamaan desa (P2UKD).

Baca Juga: Breaking News : Pemerintah Putuskan Tidak Ada Pemberangkatan Ibadah Haji 2020

Dia mengakui, keinginan masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci memang sangat besar. Namun kondisi saat ini tidaklah kondusif. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.

Baca Juga: Harus Transit Di Bandara Di Jakarta, Apakah Harus Membuat SIKM?

“KMA 494 adalah modal. Silahkan para Kepala Bidang dan Kakankemenag melakukan inovasi-inovasi dalam upaya sosialisasi. Para penyuluh bisa digerakkan, para Kepala KUA, dan juga para Kepala Madrasah. Sampaikan pesan-pesan yang ada dalam KMA tersebut dengan cara yang santun dan baik, sehingga dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” jelas Fajri.

“Pemerintah telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang,” terangnya.***(Julian)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Kemenag Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x