SIM Anda Habis Masa Berlakunya, Belum Tentu Ditilang, Kok Bisa?

- 3 Juni 2020, 09:03 WIB
ILUSTRASI. Polisi Lalu Lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Karet Tengsin, Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.*
ILUSTRASI. Polisi Lalu Lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Karet Tengsin, Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.* /ANTARA/Aprillio Akbar/

Untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.

Selama melayani masyarakat dalam memperpanjang dan membuat SIM, Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Bijak Tentang Kehidupan, Ringan Dan Bermakna

"Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," kata Hedwin.*** (Ari Nursanti)

 

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x