Harus Transit Di Bandara Di Jakarta, Apakah Harus Membuat SIKM?

- 2 Juni 2020, 10:26 WIB
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww. /

"Kalau orang Jakarta harus punya SIKM dan melewati loket 3 (di Bandara), kalau bukan orang Jakarta cukup sampai di loket 2 kemudian diarahkan ke pemberangkatan bus daerah asal," ungkapnya saat dihubungi PRFM News lewat sambungan telepon, pada Senin 1 Juni 2020.

 Baca Juga: Mau Mengurus Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Tangsel ? Berikut Ini Link Pendaftarannya

Selain SIKM, persyaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.*** (Tita Salsabila)

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x