"Kalau orang Jakarta harus punya SIKM dan melewati loket 3 (di Bandara), kalau bukan orang Jakarta cukup sampai di loket 2 kemudian diarahkan ke pemberangkatan bus daerah asal," ungkapnya saat dihubungi PRFM News lewat sambungan telepon, pada Senin 1 Juni 2020.
Baca Juga: Mau Mengurus Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Tangsel ? Berikut Ini Link Pendaftarannya
Selain SIKM, persyaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.*** (Tita Salsabila)