Dilengkapi QR Code, Memalsukan SIKM Jakarta Diancam Pidana 12 Tahun

- 28 Mei 2020, 20:12 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. *
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA/ANTARA FOTO

Baca Juga: Tanggul Sampah 24 M Ambyar, Komisi IV Desak DLH Tangsel Serahkan Dokumen Pekerjaan

Klarifikasi itu nantinya akan dikirimkan secara daring ke alamat surel penjamin untuk memastikan pemohon SIKM itu memiliki penanggung jawab atau tidak.

Jika ditemukan perbedaan data pada saat mengklarifikasi permohonan pemohon SIKM kepada penjamin maka  Pemprov DKI Jakarta tentu tidak akan mengeluarkan SIKM atau menolak permohonan yang bersangkutan.

Benni mencontohkan jika pegawai konstruksi berjumlah 20 orang dan penjaminnya adalah  mandor, mandor itu nantinya bertanggung jawab kepada seluruh aspek mulai dari pemenuhan tempat tinggal, makan, hingga kesehatan kedua puluh orang itu selama berada di Jakarta atau luar Jakarta.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Diputar Balik Di Lingkar Gentong, Tasikmalaya

Selain berfungsi bertanggung jawab untuk seluruh kebutuhan pemohon SIKM, penanggung jawab atau penjamin SIKM juga berfungsi sebagai bukti bagi DPMPTSP DKI bahwa tidak ada pemalsuan data dari pemohon SIKM.

"Selain mereka (pemohon SIKM) mengisi formulir tidak akan memalsukan data. Kedua penjamin atau penanggung jawab itu jadi kunci kami mengklarifikasi permohonan SIKM sesuai atau tidak dengan peruntukannya," kata Beni.

Baca Juga: Operasi Ketupat Krakatau 2020, Polda Lampung Jaring Puluhan Travel Gelap

Oleh karena itu, Beni menyebutkan diperlukan orang atau perusahaan yang menjamin pemohon agar SIKM dapat diterbitkan bagi orang yang berada di 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sementara itu, juga tercatat ada 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x