“Sanksi berat kita berikan bagi pengguna kendaraan yang tidak memakai masker,” ujar Peno.
“Mereka ini akan dibawa ke posko gugus tugas covid19 di depan rumah dinas walikota Palembang dengan mengunakan kendaraan Trans Musi,” terang Peno.
“Mereka ini akan menjalani sidang yustisi, selanjutnya akan diberikan sanksi” jelas Peno.
Baca Juga: Ombudsman RI Sumsel Marathon Kumpulkan Keterangan terkait Dugaan Maladministrasi
Sementara itu, dari tempat yang sama, Azmi, Staff Penyidik dan Penindakan Dinas Perhubungan Kota Palembang, mencatat 41 pelanggar pada hari ini, didominasi oleh pengguna roda dua dengan usia 20-30 tahun.
Sebagai tambahan informasi, check point depan Pasar Cinde di Jalan Jendral Sudirman Palembang, mulai beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 17.00 setiap hari.
Dengan petugas yang berasal dari Dinas Kesehatan Kota Palembang, Sat Pol PP, TNI/Polri, Brimob, Damkar dan Dinas Perhubungan Kota Palembang.***(Julian)
Baca Juga: Tenaga Medis di Rumah Sehat Covid-19 Jakabaring Dapat Insentif dari Pemprov Sumsel