Viral Video Penganiayaan Warga Oleh Oknum Polisi, Kapolres Aceh TImur Meminta Maaf

- 26 Mei 2020, 13:09 WIB
KAPOLRES Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengunjungi korban penganiayaan dilakukan oknum polisi di Gampong Keude Bagok Dua, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Senin 25 Mei 2020.*
KAPOLRES Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengunjungi korban penganiayaan dilakukan oknum polisi di Gampong Keude Bagok Dua, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Senin 25 Mei 2020.* /ANTARA/

ZONABANTEN.com  – Hari Sabtu 23 Mei 2020 yang lalu sempat viral di media sosial sebuah video penganiayaan terhadap Ramlan, warga Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, yang dilakukan dua oknum polisi.

Akibat kejadian tersebut, dua oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Nurussalam tersebut akhirnya diamankan Polres Aceh Timur karena diduga menganiaya warga setempat.

 "Keduanya Brigadir R dan Brigadir E, dibawa ke Polres Aceh Timur dan dimintai keterangan pada Sabtu 23 Mei 2020. Dan kini keduanya sudah diamankan untuk proses hukum perbuatan mereka," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro di Idi, Selasa 26 Mei 2020, seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Viral Video Dua Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Aniaya Warga, Kapolres Mengakui dan Meminta Maaf

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Banten , Waspada Potensi Gelombang Tinggi

Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, tindakan yang dilakukan dua anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi kode etik Polri. Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kode etik.

"Apapun alasannya, tindakan yang dilakukan anggota Polri tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres. 

ABKP Eko Widiantoro menegaskan proses hukum keduanya ditangani Propam Polres Aceh Timur. Dua oknum Polsek Nurussalam tersebut saat ini sudah diamankan di sel Propam Polres Aceh Timur.

Baca Juga: Ratusan Tenaga Kesehatan di Ogan Ilir Diberhentikan, Ombudsman: Kami Duga Ada Maladministrasi

Ia menyebutkan dirinya juga sudah mengunjungi rumah keluarga Ramlan (60), korban penganiayaan, yang dilakukan dua anggota Polsek Nurussalam di Gampong Keude Bagok Dua, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres mengatakan kunjungan tersebut sebagai bentuk empati dan keprihatinan. Dalam kunjungan tersebut, dirinya minta maaf atas tindakan yang telah dilakukan dua anggota Polri.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x