New Normal : Kemenkes Terbitkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja

- 25 Mei 2020, 22:42 WIB
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan SE untuk mengatur pencegahan Covid-19 di perkantoran, ketika para pekerja memasuki new normal.*
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan SE untuk mengatur pencegahan Covid-19 di perkantoran, ketika para pekerja memasuki new normal.* /ANTARA/

Panduan pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja antara lain meminta pihak manajemen usaha agar membuat kebijakan manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19 di tempat kerja dengan : 

Baca Juga: Dampak Corona, Nelayan Di Kota Serang Kebingungan Karena Sepi Pembeli

  1. memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya yang dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id serta memperhatikan  kebijakan Pemerintah Daerah setempat.
  2. Membentuk  Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
  3. Melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
  4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
  5. Pengaturan bekerja dari rumah
  6. Menentukan pekerja yang perlu tetap datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Apresiasi Warganya dalam Penanganan Covid-19.

Jika ada pekerja  yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, maka :

  1. Pihak manajemen juga diminta untuk melakukan pengukuran suhu menggunakan thermogun di pintu masuk tempat kerja serta menerapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
  2. Mengatur jam kerja yang tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
  3. Selain itu pemerintah juga menghimbau untuk meniadakan shift 3, dengan shift waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, Jika terpaksa, shift 3 hanya melibatkan pekerja dengan usia kurang dari 50 tahun.
  4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
  5. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja,Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Idul Fitri Kali Ini Menuntut Pengorbanan Semua Pihak

Pihak manajemen perusahaan juga diminta untuk : 

  1. Memberikan fasilitas tempat kerja yang aman dan sehat dengan hygiene dan sanitasi lingkungan kerja serta menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  2. Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift.
  3. Menjaga hysical Distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
  4. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Sabu Seberat Hampir 1 Ton di Serang, Banten

Selain itu, pemerintah juga berharap agar setiap tempat usaha melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja mengenai Covid-19. Materi edukasi dapat diakses pada website www.covid19.go.id.

“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan. ***

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x