Panduan pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja antara lain meminta pihak manajemen usaha agar membuat kebijakan manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19 di tempat kerja dengan :
Baca Juga: Dampak Corona, Nelayan Di Kota Serang Kebingungan Karena Sepi Pembeli
- memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya yang dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id serta memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.
- Membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
- Melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
- Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
- Pengaturan bekerja dari rumah
- Menentukan pekerja yang perlu tetap datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Apresiasi Warganya dalam Penanganan Covid-19.
Jika ada pekerja yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, maka :
- Pihak manajemen juga diminta untuk melakukan pengukuran suhu menggunakan thermogun di pintu masuk tempat kerja serta menerapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
- Mengatur jam kerja yang tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
- Selain itu pemerintah juga menghimbau untuk meniadakan shift 3, dengan shift waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, Jika terpaksa, shift 3 hanya melibatkan pekerja dengan usia kurang dari 50 tahun.
- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
- Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja,Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Idul Fitri Kali Ini Menuntut Pengorbanan Semua Pihak
Pihak manajemen perusahaan juga diminta untuk :
- Memberikan fasilitas tempat kerja yang aman dan sehat dengan hygiene dan sanitasi lingkungan kerja serta menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
- Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift.
- Menjaga hysical Distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
- Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Sabu Seberat Hampir 1 Ton di Serang, Banten
Selain itu, pemerintah juga berharap agar setiap tempat usaha melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja mengenai Covid-19. Materi edukasi dapat diakses pada website www.covid19.go.id.
“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan. ***