719 Pemudik Nekat Terjaring Razia, 95 kendaraan Travel Gelap Diamankan

- 22 Mei 2020, 16:50 WIB
Penumpang travel gelap yang terjaring razia dikembalikan ke terminal pulogadung
Penumpang travel gelap yang terjaring razia dikembalikan ke terminal pulogadung //Twitter @poldametro

ZONABANTEN.com –  Menjelang hari libur lebaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperketat pengamanan perbatasan dengan menggelar Operasi Khusus Penertiban Kendaraan Bermotor pada hari Kamis (21/5/2020).

Dilansir oleh NTMC Polri, pihak kepolisian telah mengamankan 95 unit kendaraan bermotor dengan rincian 2 unit bus, 40 unit minibus dan 53 unit mobil pribadi dari operasi penertiban ini. 

Baca Juga: Waktu yang Berjalan Lambat jadi Inspirasi Endah N Rhesa dalam Single ' Ssslow '

“Dari hasil operasi ini berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi, Jumat (22/5/2020).

 Hasil penelusuran pihak kepolisian, travel gelap tersebut menawarkan jasanya dengan beragam cara baik secara offline dari mulut ke mulut maupun secara online melalui media sosial.

Para pemberi jasa travel gelap menawarkan tarif yang jauh lebih mahal dari tarif normal. Perjalanan ke Cilacap atau ke Brebes mereka menawarkan  tarif sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga: Jadwal Imsak Hari Ini Dan Jadwal Buka Puasa Hari Ini Jumat, 22 Mei 2020 Provinsi Banten

Padahal kalau dalam kondisi normal, ongkos yang dipatok hanya Rp 150 ribu.

Para pengemudi travel gelap tersebut  dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

“Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x