ZONABANTEN.com – Pada 15 Februari lalu, Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa Status Warna Kasus Konfirmasi pada aplikasi PeduliLindungi, yaitu berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Dijelaskan oleh Setiaji, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, jika pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19, dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.
Tanpa tes ulang, maka status hitam otomatis selesai pada H+10, dan hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar.
Baca Juga: Sempat Menghilang, Aplikasi PeduliLindungi Telah Kembali dengan Versi Terbaru
Berikut contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang:
1 Februari -> hasil tes Antigen atau PCR keluar –> hari pertama positif
2 Februari -> H+1 positif
3 Februari -> H+2 positif
4 Februari -> H+3 positif