Tarif PPN Akan Naik Menjadi 11 Persen, Pemerintah: Kenaikan Inflasi Karena Lonjakan Harga Pangan Dunia

- 23 Februari 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /pixabay.com

ZONABANTEN.com - Pemerintah telah memastikan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun ini akan dinaikkan menjadi 11 persen. Ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Standar Pajak (UU HPP), yang akan mulai berlaku pada April 2022.

"Tarif PPN akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022.

Kenaikan tarif PPN yang sudah diantisipasi pemerintah mengingat dampaknya terhadap kenaikan inflasi juga sudah dipastikan oleh Febrio.

Baca Juga: Ring Of Fire Mengelilingi RI, Jokowi: Indonesia Termasuk 35 Negara Rawan Bencana Di Dunia

Menurutnya, pemberlakuan pajak tidak akan meningkatkan inflasi. "Ini sudah ada estimasi, dampaknya inflasi ini akan minimal jadi tidak perlu khawatir," tuturnya.

Di sisi lain, kenaikan inflasi disebabkan oleh kenaikan harga pangan dunia, meskipun pemerintah masih perlu memantau dan melakukan penyesuaian untuk melanjutkan tren pemulihan ekonomi dan memastikan waktu penerbitan kebijakan yang tepat.

Menurut dia, inflasi sepanjang tahun akan tetap terkendali seiring dengan penguatan ekonomi nasional dalam beberapa bulan terakhir dan komponen pendukung inflasi berupa daya beli masyarakat yang membaik.

Baca Juga: Diperkirakan Proses Seleksi Kartu Prakerja Selesai Hari Ini, Berikut Manfaat yang Didapat Jika Lolos

"Ini akan terus kita lihat daya beli masyarakat yang membaik secara bertahap," tuturnya. Ia juga berharap pemulihan ekonomi tahun ini disertai dengan penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, sehingga pemulihan lebih berkualitas.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x