ZONA BANTEN – Kota Bogor saat ini sudah memasuki pelaksanaan PSBB tahap kedua. Dalam PSBB tahap kedua ini, Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan sanksi bagi para pelanggar aturan.
Penerapan sanksi ini sendiri akan berlaku mulai Kamis 30 April 2020.
“Mulai besok akan lebih ketat. Kuncinya memang di situ. Kasihan kalau diperpanjang terus, ekonomi semakin terpuruk.
Baca Juga: PSBB Depok, Bogor, dan Bekasi Akan Diperpanjang 14 Hari Mulai 29 April
Kita akan kerjasama dengan Muspida, dan Ketua Pengadilan untuk mulai memberlakukan tindak pidana. Jadi tolong masyarakat jangan melakukan pelanggaran,” kata Walikota Bogor, Bima Arya, seperti yang dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com pada artikel 300 Pedagang Pasar di Kota Bogor Jalani Tes Cepat, Hasilnya Non Reaktif
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tegur Bupati Klaten Terkait Penyaluran Bantuan Sosial
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bogor melakukan pemeriksaan rapid test virus corona dilakukan terhadap 300 pedagang yang berjualan di wilayah Pasar Bogor, Plaza Bogor dan pedagang kaki lima di Jalan Pedadi-Lawang Seketeng dan Pasar Sukasari.
Dari rapid test ini, keseluruhan pedagang dinyatakan non reaktif terhadap virus corona Covid-19, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Utama Perusahaan Umum Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir, Rabu 29 April 2020.
“Infonya semua negatif. Kami memang minta ke Dinkes Kota Bogor untuk memfasilitasi rapid test di wilayah pasar. Nanti akan ada tes tahap dua. Kalau sekarang sasarannya pedagang, mungkin nanti pengunjung juga,” kata Muzakkir.
Baca Juga: Jenazah Pasien Covid-19 Tanpa Protokol Lolos Dikirim Ke Garut