Vaksin Merah Putih Lolos Sertifikasi Halal MUI, Ini Buktinya

- 13 Februari 2022, 09:44 WIB
ilustrasi vaksin merah putih yang telah lolos sertifikasi halal MUI/pixabay.com/geralt/
ilustrasi vaksin merah putih yang telah lolos sertifikasi halal MUI/pixabay.com/geralt/ /

ZONABANTEN.com – Vaksin merah putih telah dinyatakan lolos sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Konfirmasi bahwa vaksin merah putih lolos sertifikasi halal telah diberikan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat – obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Adanya kabar bahwa vaksin merah putih lolos sertifikasi halal MUI tentu saja semakin menunjukkan bahwa vaksin ini akan segera siap untuk diproduksi secara massal.

Dengan adanya label halal, vaksin yang dikembangkan oleh tim Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical ini semakin menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa Cair Saat Injak Usia 56 Tahun, Bagaimana Nasib Korban PHK?

Vaksin merah putih sendiri didaftarkan untuk dilakukan uji dan sertifikasi halal pada 14 Januari 2022 lalu.

Menindaklanjuti adanya permohonan uji sertifikasi halal, pihak LPPOM MUI juga langsung memberikan respon positif.

Muti Arintawati Direktur Utama LPPOM MUI menyebut bahwa proses penetapan status halal tersebut dilakukan di bulan Februari.

“Kami memeriksa administrasi hingga audi langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya,” kata Muti

Setelah dilakukan audit, Komisi Bidang Fatwa MUI langsung menggelar sidang dan memutuskan bahwa vaksin merah putih halal dan bisa digunakan.

Keputusan tersebut ditetapkan pada Senin, 7 Februari 2022 dalam Fatwa No.8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid – 19 Merah Putih.

Status halal vaksin merah putih tersebut hanya akan berlaku sampai dengan 6 Februari 2026.

Artikel serupa bisa dibaca juga pada Pikiran Rakyat dengan Judul: vaksin merah putih mendapat sertifikat MUI hukumnya suci dan halal

Sementara itu, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh vaksin merah putih ini sampai akhirnya mendapatkan sertifikasi halal MUI.

Ketua Peneliti vaksin merah putih Universitas Airlangga, Fedik Abdul Rantam menjelaskan bahwa mereka sampai harus mendapat bimbingan sebanyak 3 kali dari LPPOM MUI.

Adanya bimbingan yang dilakukan oleh LPPOM MUI dimaksudkan untuk menjamin agar vaksin merah putih benar- benar halal dan aman untuk digunakan.

Selain itu, pihak pengembang vaksin merah putih juga kesulitan untuk mencari subjek penelitian yang sama sekali belum pernah divaksin.

Baca Juga: Hari Radio Sedunia Dirayakan Pada 13 Februari, Simak Faktanya!

Direktur Utama PT. Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX. Sudirman menyebut bahwa pihaknya sampai harus mencari ke daerah – daerah di Jawa Timur seperti Mojokerto.

Sementara itu, setelah vaksin merah putih lolos sertifikasi halal, tahap uji klinis fase 1 dilakukan terhadap 90 relawan.

Kesemua relawan tersebut adalah orang dewasa yang telah berusia di atas 18 tahun. ***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah