Vaksin Merah Putih Lolos Sertifikasi Halal MUI, Ini Buktinya

- 13 Februari 2022, 09:44 WIB
ilustrasi vaksin merah putih yang telah lolos sertifikasi halal MUI/pixabay.com/geralt/
ilustrasi vaksin merah putih yang telah lolos sertifikasi halal MUI/pixabay.com/geralt/ /

Setelah dilakukan audit, Komisi Bidang Fatwa MUI langsung menggelar sidang dan memutuskan bahwa vaksin merah putih halal dan bisa digunakan.

Keputusan tersebut ditetapkan pada Senin, 7 Februari 2022 dalam Fatwa No.8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid – 19 Merah Putih.

Status halal vaksin merah putih tersebut hanya akan berlaku sampai dengan 6 Februari 2026.

Artikel serupa bisa dibaca juga pada Pikiran Rakyat dengan Judul: vaksin merah putih mendapat sertifikat MUI hukumnya suci dan halal

Sementara itu, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh vaksin merah putih ini sampai akhirnya mendapatkan sertifikasi halal MUI.

Ketua Peneliti vaksin merah putih Universitas Airlangga, Fedik Abdul Rantam menjelaskan bahwa mereka sampai harus mendapat bimbingan sebanyak 3 kali dari LPPOM MUI.

Adanya bimbingan yang dilakukan oleh LPPOM MUI dimaksudkan untuk menjamin agar vaksin merah putih benar- benar halal dan aman untuk digunakan.

Selain itu, pihak pengembang vaksin merah putih juga kesulitan untuk mencari subjek penelitian yang sama sekali belum pernah divaksin.

Baca Juga: Hari Radio Sedunia Dirayakan Pada 13 Februari, Simak Faktanya!

Direktur Utama PT. Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX. Sudirman menyebut bahwa pihaknya sampai harus mencari ke daerah – daerah di Jawa Timur seperti Mojokerto.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah