Merayakan Tradisi Kawalu, Sekitaran Badui Dalam Tertutup bagi Wisatawan

- 8 Februari 2022, 20:01 WIB
Merayakan Tradisi Kawalu, Sekitaran Badui Dalam Tertutup bagi Wisatawan
Merayakan Tradisi Kawalu, Sekitaran Badui Dalam Tertutup bagi Wisatawan /ANTARA/Mansyur/

ZONABANTEN.com - Tradisi Kawalu atau bulan larangan masyarakat Badui Dalam tersebar di kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik Desa Kanekes Kabupaten Lebak, Banten tertutup bagi wisatawan setelah ditetapkan oleh lembaga adat setempat, Sabtu 5 Februari 2022.

"Pelarangan wisatawan itu karena masyarakat Badui Dalam, yang ada di tiga kampung fokus beribadah dan berdoa atau nyepi dan tidak boleh terganggu," ucap tetua adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak Jaro Saija di Kediamannya, di Kawasan pemukiman Badui, Selasa 8 Februari 2022.

Penetapan Kawalu ini berdasarkan Tangtu Tilu Jaro Tujuh Lembaga Adat Desa Kanekes.

Baca Juga: Warga Badui Gelar Ritual Kawalu Menutup Diri Dari Pengunjung

Masyarakat Badui Dalam kini, menutup diri guna melakukan ritual Kawalu selama tiga bulan.

Selama pelaksanaan Kawalu, mereka meminta kepada Tuhan Yang Maha Esa agar dijauhkan dari marabahaya dan diberikan keberkahan juga kehidupan yang makmur serta sejahtera.

Mereka juga akan meminta, keselamatan bangsa dan negara yang aman, damai, sejahtera serta segera dibebaskan dari pandemi COVID-19.

Penutupan kawasan pemukiman masyarakat Badui Dalam ini, akan mulai diberlakukan sejak tanggal 5 Februari hingga 6 April 2022 dan melarang adanya wisatawan untuk berkunjung.

Terkecuali, bagi pejabat daerah maupun negara untuk memasuki kawasan Badui Dalam, tetapi hanya dibatasi lima orang saja.

Baca Juga: Update Covid-19 Global: Termasuk Tokyo, 13 Daerah di Jepang Minta Perpanjangan Status Darurat

Baginya, ritual Kawalu bagi masyarakat Badui Dalam berdasarkan kesepakatan Tangtu Tilu (pemimpin adat) dan pada hari ke-18 mereka semua akan melaksanakan puasa dan menggelar upacara ritual ngeriung selamatan.

Pelaksanaan puasa Kawalu dilakukan secara serentak bagi masyarakat Badui, Jumat 18 Februari 2022.

"Semua warga Badui wajib melaksanakan ibadah puasa Kawalu pada bulan pertama selama 24 jam," ujarnya menjelaskan.

Perayaan Kawalu merupakan salah satu tradisi ritual yang dipercaya oleh masyarakat Badui Dalam dan Badui Luar.

Setelah melakukan Kawalu, para masyarakat Badui akan turun gunung dan menggelar Seba Badui dengan mendatangi Bupati Lebak dan Gubernur Banten untuk bersilahturahmi.

Baca Juga: Miris! Faktor Ekonomi Menjadi Penyebab Warga Mukomuko Alami Gangguan Jiwa

Masyarakat Badui bersilahturahmi dengan 'Ibu Gede' Bupati Iti Octavia dan 'Bapak Gede' Gubernur Wahidin Halim dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 160 kilometer.

"Kami belum tentu bisa merayakan Seba Badui, karena kasus pandemi COVID-19 kembali melonjak," ucapnya.

Sedangkan, Jaro Tangtu 12 Saidi Yunior menyampaikan, dirinya sebagai seorang jaro tanggungan 12 atau sebagai peneguh iman, menegaskan bahwa wajib hukumnya bagi para warga Badui yang sudah disunat untuk melaksanakan puasa Kawalu.

Namun, jika mereka tidak melakukan puasa Kawalu maka akan menjadi beban kerugian bagi dirinya sendiri.

Baca Juga: Cara Daftar Program Kartu Prakerja 2022 Pake HP, Simak Supaya Bisa Lolos Gelombang 23

Oleh karenanya, ia mengajak seluruh masyarakat Badui untuk mau melakukan ibadah puasa Kawalu.

"Kami berharap masyarakat Badui, dapat mematuhi puasa Kawalu itu," pungkasnya.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah