Polisi Segel Sejumlah Bar di Jaksel Karena Langgar Prokes PPKM Level 2

- 5 Februari 2022, 13:12 WIB
Langgar prokes, bar big brader di Jakarta di segel polisi
Langgar prokes, bar big brader di Jakarta di segel polisi /Dok Humas Polda Metro Jaya/
 
 
 
ZONABANTEN.com - Diberlakukannya PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 2 di wilayah Jakarta, ternyata tidak membuat beberapa tempat usaha seperti bar taat dalam menjalankan prokes yang sudah ditentukan, sehingga petugas gabungan akhirnya terpaksa melakukan penindakan tegas.

Tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas gabungan tersebut dilakukan kepada sejumlah tempat di Jakarta Selatan karena terbukti melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Dari PMJ News, menurut keterangan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, bahwa ketiga bar yang disidak adalah Odin dan Code In W di Jalan Senopati, serta Dronk di Kemang, Jakarta Selatan.
 
Baca Juga: Makin Memanas! Kanye West Tuduh Kim Kardashian Culik Salah Satu Putri Mereka, Chicago

Dalam inspeksi tersebut petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menyegel ketiga bar tersebut dengan memasang police line.
 
"Kami segel dan pasang garis polisi," ujar Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, pada hari Jumat, 4 Februari 2022.  

Menurutnya sampai saat ini proses pemeriksaan terhadap pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut masih berjalan.
 
Polisi juga masih menyelidiki apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh ketiga tempat hiburan malam tersebut.
 
Baca Juga: Dibawah Bayang Bayang COVID dan Konflik, Olimpiade Musim Dingin Beijing Resmi Dibuka

Secara terpisah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan juga telah menyiapkan sanksi terhadap tiga bar dan restoran yang disegel polisi karena melanggar jam operasional dan terancam denda administrasi Rp 50 juta.

"Kalau saya lihat di lapangan masih disegel. Kami juga menyiapkan sanksi sesuai dengan kriteria pelanggaran masing masing. Kesalahannya sudah berapa kali," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan.

"Pengenaan sanksi sedang dipelajari dari jenis pelanggarannya. Kalau yang pertama teguran tertulis. Mungkin ada di antaranya yang sudah kedua kali melanggar, berarti yang ketiga kali diberikan sanksi denda," sambungnya.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x