Kasus ‘Tempat Jin Buang Anak’, Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Baresrkim Polri

- 28 Januari 2022, 20:52 WIB
Bareskrim Polri layangkan panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus ‘tempat jin buang anak’/ DIV Humas Mabes Polri
Bareskrim Polri layangkan panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus ‘tempat jin buang anak’/ DIV Humas Mabes Polri /

ZONABANTEN.com - Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Baresrkim Polri terkait kasus pencemaran nama baik dalam pernyataan ‘tempat Jin buang anak’.

Dikutip ZONABANTEN.com dari Div Humas Mabes Polri, Dittipidsiber Bareskrim Polri akan melayangkan panggilan kedua kepada Eks Caleg tersebut, Jumat, 28 Januari 2022.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dalam keterangannya mengatakan, “Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua.”

Baca Juga: PMI Banten Raih Kinerja Terbaik di Indonesia, Muker Tingkatkan Layanan dan Serahkan Bantuan Operasional

Agus mengatakan, pihaknya sedang mengurus pemanggilan kedua ini. Menurutnya, penyidik sudah menyusun agenda pemeriksaan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy.

“Tidak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” sambungnya.

Sebelumnya, Edy dilaporkan sejumlah pihak lantaran pernyataan ‘tempat jin buang anak‘.

Edy Mulyadi hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pernyataannya tersebut.

Baca Juga: Pasca Laga Hearts vs Celtic, Reo Hatate Mulai Dibandingkan dengan Pemain Legendaris Jepang Ini

Namun, tim pengacara Edy Mulyadi menyatakan kliennya berhalangan hadir.

Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengatakan, “Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edi Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya tepatnya jam 10.00 WIB.”

“Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 28 Januari 2022.

Herman menjelaskan, kliennya menilai prosedur pemanggilan Edy tidak sesuai aturan. Tepatnya, kata Herman, pemanggilan Edy di luar KUHAP.

Baca Juga: Paksa Red Velvet Melepas Masker Saat di Red Carpet Gaon Chart Music Awards, Reporter Buat Netizen Geram

“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan,” ungkap Herman.

“Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya,” tuturnya.

Selain dipanggil Bareskrim Polri, Edy Mulyadi juga dituntut untuk menjalani hukuman adat.

Hukuman adat yang dimaksud dalam bentuk permintaan maaf secara langsung kepada masyarakat Kalimantan.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Div Humas Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah