Terima Kunjungan Perdana Menteri Singapura, Presiden Jokowi Bahas Kerjasama Bilateral

- 25 Januari 2022, 20:16 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong/ setkab.go.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong/ setkab.go.id /

Indonesia dan Singapura juga sepakat untuk menyelesaikan pembahasan mengenai dukungan untuk meningkatkan mobilitas manusia yang aman dari COVID-19.

“Guna mendukung mobilitas manusia yang aman kedua negara saat ini sedang memfinalisasi kerja sama pengakuan vaksin dan penyelarasan interoperabilitas platform pelacakan dan perlindungan yang dimiliki kedua negara,” kata Jokowi.

Baca Juga: WOW! Film Spider-Man: No Way Home Hasilkan Rp24 Triliun Secara Global, Masih Nomor 1 Box Office di Amerika

Selain itu, kedua negara juga menandatangani dokumen kerja sama di bidang keuangan untuk menjaga stabilitas finansial dan moneter guna mendukung pemulihan ekonomi.

“Saya juga berharap agar MoU antara bank sentral terkait inovasi pembayaran, anti pencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme dapat segera ditandatangani,” ujarnya.

Sebelumnya, pada November 2021 kerja sama Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) dan Bilateral Repo Line antara Indonesia – Singapura telah diperpanjang selama satu tahun.

Baca Juga: Media Amerika Diduga Mengadu Domba China dan Rusia, Kemenlu China: Itu Fitnah dan Ingin Menyabotase Olimpiade!

Kedua, pada bidang politik, hukum, dan keamanan (polhukam) sejumlah kesepakatan juga telah ditandatangani mulai dari perjanjian ekstradisi, pertahanan keamanan, hingga kerja sama keselamatan penerbangan.

“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” ujarnya.

Jokowi juga menerangkan, di dalam perjanjian untuk perjanjian ekstradisi yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun. Hal itu disesuaikan dengan Pasal 78 KUHP.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x