SAH! DPR, Pemerintah, dan penyelenggara Sepakat Pemilu Serentak Dilaksanakan 14 Februari 2024

- 25 Januari 2022, 16:17 WIB
Pemilu Serentak akan dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024
Pemilu Serentak akan dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024 /kominfo

Pemerintah berharap, penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara.

Hal itu berlaku baik di level pusat maupun pemerintah daerah.

Dengan adanya efisiensi tersebut, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.

“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” ujar Mendagri.

Berkaca dari pengalaman Pilkada Serentak 2020, Mendagri mengimbau untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Baca Juga: Kena Serangan Jantung, Putri Politikus Nurul Arifin Meninggal Dunia di Meja Makan

Sebaliknya, pengalaman yang kurang bagus seperti panjangnya masa kampanye yang berakibat pada keterbelahan masyarakat perlu dikelola.

“Kita ketahui memang election adalah puncak hallmark of democracy. Puncak terpenting dari demokrasi di mana satu-satunya momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka. Maka satu keniscayaan, yang harus kita kelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik,” tandas Mendagri.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.”

Doli menyatakan, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x