“Hasil investigasi di lapangan, itu dimulai karena adanya truk tronton yang remnya blong dan kondisi jalan itu geografisnya memang menurun,” ucap Yusuf.
Baca Juga: Mudah Pake Banget! Resep Chicken Wings ala Bali
Polri telah mengerahkan tim TAA (Traffic Accident Analisis) untuk menyelidiki penyebab pasti kecelakaan tersebut melalui Korps Lalu Lintas Polri.
Kini Polisi telah menetapkan Muhammad Ali (48) yang merupakan sopir truk sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tersebut.
“Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan,” ungkap Kombes Pol Yusuf Sutejo selaku Kabid Humas Polda Kalimantan Timur.
Muhammad Ali dinilai telah melanggar Peraturan Walikota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang terlarang.
Baca Juga: 7 K-Drama yang Menyenangkan dan Ringan Ditonton, Salah Satunya Hometown Cha-Cha-Cha
Menurut peraturan, sopir truk tronton tersebut bisa dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 369 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sopir truk akan terancam penjara selama 5 – 6 tahun atas kelalaian tersebut. Berita terkait kecelakaan maut ini juga viral di Twitter dengan hashtag #supir.
Dalam video tersebut jelas terlihat bahwa truk tronton melaju dengan cukup cepat dan sudah terlihat oleng.