ZONABANTEN.com - Gaung Sabda Alam Muhammad atau dikenal dengan Gaga Muhammad divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan di pengadilan negeri Jakarta Timur hari ini 18 Januari 2022.
Gaga Muhammad juga dikenakan denda sebesar 10 juta rupiah.
Gaga Muhammad dijatuhi hukuman penjara karena kasus kecelakaan yang menimpa mantan kekasihnya, Laura Anna, hingga mengalami kelumpuhan pada 8 Desember 2019.
Selama 2 tahun Laura Anna berada di rumah sakit hingga menghembuskan napas terakhirnya pada 15 Desember tahun lalu. Gaga Muhammad diketahui tidak pernah memberikan bantuan baik secara materi maupun dukungan moral kepada Laura Anna.
Setelah mendapatkan keputusan pengadilan, melalui akun instagram pribadinya, kakak Laura Anna, Greta Irene mengucapkan terima kasih kepada hakim dan jaksa yang sudah memberikan keadilan untuk kasus adiknya.
"Aku mewakili keluarga berterima kasih kepada hakim dan jaksa" tulis Greta Irene.
Ia juga menambahkan semoga orang lain bisa mendapat pelajaran dari kasus yang menimpa adiknya.
"Semoga kita bisa belajar dari kasus ini" tambahnya.
Gaga Muhammad divonis melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.***