ZONABANTEN.com – Selasa, 18 Januari 2022 DPR resmi menyetujui RUU untuk memindahkan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan.
Persetujuan RUU pemindahan ibu kota Indonesia oleh DPR merupakan kemajuan paling signifikan dari sebuah gagasan yang telah dibuat oleh para pemimpin negara selama bertahun-tahun.
Undang-undang ibu kota Indonesia yang baru memberikan kerangka hukum untuk mega proyek ambisius dari Presiden Joko Widodo senilai $32 miliar atau kurang lebih Rp460 Triliun.
Undang-undang tersebut menetapkan bagaimana pembangunan ibu kota akan didanai dan diatur.
"Ibu kota baru memiliki fungsi sentral dan simbol identitas bangsa, serta pusat gravitasi ekonomi baru," kata Menteri Perencanaan Suharso Monoarfa kepada DPR setelah RUU itu disahkan menjadi undang-undang.
Relokasi awal akan dimulai antara 2022 dan 2024, dengan jalan dan pelabuhan diprioritaskan untuk memungkinkan akses pembangunan.
Beberapa proyek akan beroperasi sebagai kemitraan publik-swasta.
Baca Juga: Rumitnya Birokrasi di Tangsel, Urus Izin Produk UKM, 'Dipingpong' Hingga 'Ditodong' Jutaan Rupiah